Perpanjangan alokasi lahan merupakan perpanjangan penyerahan bagian-bagian dari tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada pengguna lahan, untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan. Permohonan perpanjangan alokasi lahan dapat diajukan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan dengan syarat telah dibangun.
Permohonan perpanjangan yang diajukan melebihi dari batas akhir (6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan) dikenakan sanksi 2% dari nilai UWT setiap bulan keterlambatan.
Jangka Waktu
20 (dua puluh) tahun perpanjangan.
Pemohon
Warga Negara Indonesia (WNI).
Orang Asing.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.
Instansi Pemerintah
Dokumen persyaratan
Pribadi:
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotocopy Sertifikat/Dokumen Alokasi Lahan(PL/Surat Keputusan (SKEP)/Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL)).
Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
Badan hukum:
Fotocopy Akte pendirian badan hukum dan perubahannya serta pengesahaannya.
Fotocopy Sertifikat/Dokumen Alokasi Lahan(PL/Surat Keputusan (SKEP)/Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL)).
Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
Biaya
Biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) = (luas lahan * tarif) + (luas garis pantai * tarif * 20). Simulasi harga UWT : Klik disini